PT. UPBS Security

Minggu, 13 Agustus 2023

FORMASI V

                     FORMASI V


1. Ade Sopian
2. Ahmad Susandi
3. Ahmad Sutandi (Danru I)
4. Asep Koswara
5. Enjang Jasto
6. Enjang M Gopar (Danru II)
7. Ija Sonjaya
8. Ijuh Samsu (ganti Edi)
9. Indra Mulyana
10. Iwan Suhendi
11. Jajang Firmansyah
12. Jajang Rusmawan (Danru III)
13. Jajang Saepudin
14. Kusna
15. Samsudin
16. Tatat Witarsa
17. Wahyu Midun (ganti Wawan)
18. Yudi

Sabtu, 20 Juli 2019

PENGHASILAN TAMBAHAN VIA SURVEY ONLINE

Hallooo rekan-rekan, kali ini kita akan memberikan cara mendapatkan penghasilan tambahan dengan hanya mengisi survey online.
Caranya cukup mudah, hanya melakukan registrasi atau pendaftaran dengan email aktif kita.
Satu hal yang sangat penting, kita diwajibkan mempunyai akun Paypal untuk melakukan withdrawal atau pencairan hadiah yang biasanya berupa US Dollar.

Mari kita mulai....

1. Lifepointspanel
Situs survey ini adalah salah satu survey yang legit dan pasti membayar, syarat penukaran ketika telah mendapat poin 160.000 dan dapat ditukar $10.

2.The Panelstation
Situs survey ini pun cukup legit dan pasti membayar. Penukaran dilakukan ketika kita memperoleh poin 3000 dan bisa ditukar $10. Supaya rekan ingin mendapat poin 500 gratis, masukan kode 4IUQ9S ketika melakukan registrasi.

3.Toluna
Situs ini hanya membutuhkan sedikit poin untuk penukaran, sekitar 10000 poin yang dapat ditukar $1

4. Surveyon
Pada situs ini, kita dapat menukarkan 20000 poin untuk $6.

5. Yougov ,
Yougov membayar IDR 200,000 ketika kita mendapat 5000 poin.

Bagaimana....ingin mencoba??
Oya..satu hal penting yang harus dilakukan adalah, mempunyai akun Paypal ,,,,,so tunggu apalagi????

BATAS MAKSIMAL PKWT

Batas maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menurut Undang-undang

- Menurut UUKetenagakerjaan no.13/2003 pasal 59 ayat 4 :
" Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun "

- Kepmenakertrans RI nomor KEP.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menegaskan bahwa :
" Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun "

- UUKetenagakerjaan no.13/2003 pasal 59 ayat 7 :
" PKWT yang dilakukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun, maka Perjanjian Kerjanya Batal demi Hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi Karyawan Permanen "

BAKSOS HUT POLRI 73

Bakti Sosial yang diselenggarakan oleh Polda Jabar dengan Manajemen/Karyawan/Security PT. UPBS dalam rangka HUT Kepolisian Negara RI ke-73
Manajemen/Karyawan/Security PT. UPBS

Bripka K Suteja dengan Agus Wiba

Aiptu Rudi Purnama





PELATIHAN 1

Pelatihan Security PT. UPBS dipimpin oleh Aiptu Rudi Purnama (Personel PAM OBVIT Polda Jabar dan Instruktur SPN)
Pelatihan

Pelatihan

Pelatihan

Pelatihan


Pelatihan

Pelatihan

Pelatihan
Classroom

Pelatihan

PROFILIZER


+1 315 656 1655





+1 315 740 2011