PT. UPBS Security

Sabtu, 20 Juli 2019

BATAS MAKSIMAL PKWT

Batas maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menurut Undang-undang

- Menurut UUKetenagakerjaan no.13/2003 pasal 59 ayat 4 :
" Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun "

- Kepmenakertrans RI nomor KEP.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menegaskan bahwa :
" Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun "

- UUKetenagakerjaan no.13/2003 pasal 59 ayat 7 :
" PKWT yang dilakukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun, maka Perjanjian Kerjanya Batal demi Hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi Karyawan Permanen "

1 komentar: