TUGAS POKOK SATPAM
Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja, khususnya pengamanan fisik.
FUNGSI SATPAM
Fungsi Satpam adalah segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).
PERANAN SATPAM
1. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan Institusi/Proyek/Badan Usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja
2. Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan di lingkungan kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar